Kepala Kampong Bukit Alim Subulussalam Terjerat Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

    Kepala Kampong Bukit Alim Subulussalam Terjerat Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

    BANDA ACEH – Dunia pemerintahan kampong kembali tercoreng. Kali ini, JM, 62 tahun, Kepala Kampong Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong (APBK) tahun 2023-2024, yang konon merugikan negara hingga Rp298.526.966.

    Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar Jumat, 23 Januari 2026. Jaksa menuding JM menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala kampong sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) untuk menguasai hampir seluruh aliran dana kampong, mulai dari pencairan hingga penggunaannya.

    Menurut JPU, pada tahun anggaran 2023, Kampong Bukit Alim menerima dana APBK lebih dari Rp1, 4 miliar. Sebagian besar, sekitar Rp1, 2 miliar, telah dicairkan melalui rekening kas kampong di Bank Aceh Syariah. Namun, mirisnya, sejak Maret hingga Desember 2023, JM bersama bendahara dilaporkan melakukan penarikan dana secara bertahap hingga mencapai angka yang fantastis tersebut. Ironisnya, setelah dana itu ditarik, sebagian besar tidak disalurkan sesuai peruntukannya, melainkan diduga kuat dikuasai sendiri oleh JM.

    “Sebagian besar dana APBK berada dalam penguasaan terdakwa, ” ungkap jaksa dalam persidangan, menyiratkan betapa sentralnya peran JM dalam mengendalikan keuangan kampong.

    Kecurigaan semakin menguat ketika terungkap bahwa sejumlah proyek pembangunan desa dikerjakan tanpa mengikuti prosedur resmi. Terdakwa diduga kuat tidak mengajukan permintaan pembayaran dari pelaksana kegiatan, sebuah langkah krusial yang diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan desa. Akibatnya, seluruh anggaran proyek ini terkesan dikelola langsung oleh JM.

    Proyek-proyek yang diduga bermasalah itu beragam, mulai dari pembangunan talud, drainase di Dusun Jati, jalan rabat beton, bronjong, kandang burung puyuh, hingga kanopi PAUD dan infrastruktur lingkungan kampong. Yang lebih mengejutkan, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan proyek, justru tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaannya.

    Dugaan penyimpangan ini semakin terbukti setelah pemeriksaan fisik oleh ahli teknik. Laporan mereka mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek. “Artinya, hasil pembangunan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan”, terang jaksa, menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi.

    Temuan ini kemudian diperdalam melalui audit resmi oleh Inspektorat Kota Subulussalam pada Desember 2025. Hasil audit tersebut mengkonfirmasi kerugian negara hampir Rp300 juta akibat perbuatan JM. Rinciannya, kerugian tahun 2023 tercatat sebesar Rp98, 6 juta, sementara tahun 2024 mencapai Rp199, 8 juta.

    Tak hanya menguasai dana, JM juga didakwa merekayasa laporan pertanggungjawaban anggaran. Sejumlah kuitansi dan dokumen keuangan diduga dibuat tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Jaksa menilai perbuatan ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan dana desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

    “Terdakwa tidak hanya menyalahgunakan kewenangan, tetapi juga menyusun laporan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, ” tegas jaksa, menekankan pelanggaran prinsip dasar pengelolaan dana publik.

    Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan primair, ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar. Ancaman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar kerugian negara juga siap menanti. Jika tidak mampu membayar, hartanya bisa disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan. (PERS

    korupsi dana desa aceh subulussalam pengadilan pidana
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir
    Gubernur Lemhannas: Fondasi Generasi Hebat Dibangun Dari Keluarga

    Ikuti Kami